Our Blog

OUR NEWS

Posted By: Admins

Akibat Hukum Bagi Pelaku Usaha Yang Mengedarkan Makanan Olahan Tanpa Izin Edar

Industri pangan merupakan sektor yang sangat diatur untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang timbul akibat konsumsi makanan yang tidak aman atau tidak layak konsumsi. Salah satu aspek regulasi yang penting dalam industri pangan adalah izin edar makanan, yang dikeluarkan oleh otoritas pangan setempat setelah melalui serangkaian pengujian keamanan dan pemenuhan standar kualitas tertentu. Peredaran pangan harus selalu sesuai dengan segala standar keamanan dan mutu pangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha berkewajiban untuk memproduksi dan mendistribusikan produk pangannya yang telah memenuhi standar. Pengedaran makanan olahan tanpa izin edar merupakan masalah serius dalam industri pangan yang dapat memiliki konsekuensi hukum yang signifikan bagi pelaku usaha. Izin edar makanan adalah persyaratan penting yang ditetapkan oleh otoritas pangan untuk memastikan bahwa makanan yang beredar telah melewati pengujian keamanan dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Dalam konteks modern, distribusi pangan dan obat-obatan telah menjadi pusat perhatian dalam masyarakat. Kehadiran berbagai produk yang beragam menambah kompleksitas bagi konsumen dalam memilih dan menggunakan produk tersebut. Namun, kekhawatiran timbul ketika sebagian dari produk-produk ini tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan oleh badan pengawas kesehatan dan makanan setempat. Pasal 146 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU No. 17/2023) menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengelolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Izin Edar Pangan Olahan di Indonesia

Hukum  perlindungan konsumen menggambarkan hubungan hukum yang terbentuk antara konsumen dan pelaku usaha, yang menempatkan tanggung jawab pada pelaku usaha untuk mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian dari pihak pelaku usaha. Dengan demikian, kewajiban pelaku usaha terhadap produk yang diperdagangkan dalam transaksi komersial menjadi salah satu aspek krusial dalam konteks perlindungan hukum konsumen. Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha adalah sesuatu yang tak terhindarkan karena akan selalu ada keterkaitan tersebut. Di satu sisi, pelaku usaha bertujuan untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan/atau jasa dengan tujuan memperoleh laba semaksimal mungkin, sedangkan di sisi lain, konsumen sangat membutuhkan produk barang dan/atau jasa tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya memiliki beberapa kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UU No. 8/1999). Perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha salah satunya tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8/1999 yang menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar dan ketentuan yang dipersyaratkan  peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah bahwa pelaku usaha harus memiliki itikad baik dan menjamin kualitas barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sesuai dengan ketentuan standar mutu yang berlaku. 


Merujuk pada pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pangan (selanjutnya disebut UU No. 12/2008) menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin edar untuk setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Ketentuan tersebut telah diubah dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Cipta kerja (selanjutnya disebut UU No. 6/2023) Pasal 91 menegaskan :

  1. Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap produk Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pangan olahan untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia dalam kemasan eceran wajib mencantumkan label, hal ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (selanjutnya disebut PP No. 69/1999) menegaskan bahwa peredaran pangan bagi pangan olahan yang wajib didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik produksi dalam negeri maupun yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, pada Label pangan olahan yang bersangkutan harus dicantumkan Nomor Pendaftaran Pangan (nomor untuk pengedaran pangan). Selain dalam PP No. 69/1999 ketentuan mengenai label dalam pangan olahan juga tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (selanjutnya disebut PBPOM No. 31/2018). 

Merujuk pada PBPOM No. 31/2018, label pangan olahan merupakan keterangan mengenai pangan olahan yang disertakan dalam pangan olahan baik itu ditempelkan atau merupakan kemasan pangan. Pasal 5 ayat (1) huruf h PBPOM No. 31/2018 menegaskan bahwa label harus memuat keterangan salah saatunya yaitu Nomor Izin Edar. Nomor Izin Edar (selanjutnya disebut NIE) adalah nomor yang diberikan bagi pangan olahan dalam rangka peredaran pangan yang tercantum pada izin edar. Proses penerbitan NIE di Indonesia umumnya terdiri dari beberapa tahap:

1. Pelaku usaha wajib mendaftarkan diri dan produknya ke BPOM melalui sistem Online Single Submission (OSS).

2. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran antara lain:

a. Nomor Induk Berusaha (NIB)

b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

c. Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI)

d. Denah dan foto bangunan pabrik

e. Profil perusahaan

f. Data produk

g. Dokumen lain yang dipersyaratkan

Kemudian, BPOM akan melakukan penilaian (pemeriksaan dokumen, inspeksi sarana dan prasarana produksi, pengambilan contoh produk untuk pengujian) terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian sarana dan prasarana produksi dengan standar yang ditetapkan. Apabila semua persyaratan terpenuhi, maka BPOM akan enerbitkan NIE yang sesuai dengan jenis produk pangan olahan.

Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (selanjutnya disebut BPOM) terkait pengawasan dan izin suatu pangan olaha  sangat penting karena BPOM merupakan instansi yang ditunjuk oleh pemerintah terkait pengawasan serta izin terhadap suatu produk makanan dan/atau minuman yang akan diedarkan kemasyarakat atau konsumen. Saat ini, terjadi peningkatan signifikan dalam distribusi berbagai produk makanan dan obat-obatan di tengah masyarakat. Fenomena ini menghadirkan sebuah permasalahan yang relevan terkait dengan ketidaktahuan konsumen mengenai implikasi produk yang tidak memiliki izin atau sertifikasi dari BPOM.

Berdasarkan pasal 91A UU No. 6/2023 apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  91 UU No. 6/2023 dilanggar, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan (produksi, dan/atau peredaran), penarikan pangan dari peradaran oleh produsen, ganti rugi, hingga pencabutan Perizinan Berusaha. Tindakan pelaku usaha yang menyebabkan kerugian kepada konsumen dalam distribusi makanan olahan tanpa izin edar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Pelanggaran ini, apabila mencapai tingkat dan kompleksitas tertentu, dapat dianggap sebagai kejahatan. Artinya, perbuatan pelaku usaha yang merugikan atau melanggar hak konsumen dengan mengedarkan makanan olahan tanpa izin edar, bertentangan dengan norma hukum dan dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana. 

Akibat Hukum Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Pengedaran Makanan Olahan Tanpa Izin Edar

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait izin edar pangan olahan dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:

Dan apabila pelaku usaha tetap memperdagangkan produk pangan olahan baik yang diproduksi dalam negeri maupun diimpor tanpa izin edar hingga mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa orang, pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dan apabila menyebabkan kematian orang, pelaku dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) hal ini ditertuang dalam Pasal 142 UU No. 12/2008.


Merujuk pada pasal 62 ayat (2) UU No. 8 /1999 hukuman pidana dapat diterapkan kepada pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Hal ini didasari oleh pemahaman bahwa pelaku usaha yang berbentuk badan hukum (seperti PT, CV, dan lain sebagainya) tidak dapat dikenakan pidana secara langsung karena merupakan badan hukum. Oleh karena itu, badan hukum yang terbukti melanggar ketentuan di atas akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut tertuang dalam PBPOM.  Pasal 2 ayat (1) dan (2)  PBOM No. 31/2018 peraturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengimpor pangan olahan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mencantumkan label pada saat memasuki wilayah NKRI. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, merujuk pada pasal Pasal 71 ayat (1) PBOM No. 31/2018  maka pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa :

a. Penghentian semenetara dari kegiatan, produksi, dan atau peredaran;

b. Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;

c. Pencabutan izin. 

Share This Artcle:

Previous Post


Leave A Reply