Want Help

PRACTICE AREAS

Dengan membentuk tim kerja yang memiliki keahlian khusus pada setiap jenis layanan hukum (expertise), maka RFL memiliki area praktek sebagai berikut : 

RFL merupakan salah satu firma terkemuka di Indonesia yang telah menunjukkan beberapa prestasi yang signifikan dalam area praktek ini. Tujuan RFL adalah untuk membantu klien menghindari perselisihan tetapi jika litigasi tidak dapat dihindari, maka RFL memberikan solusi hukum yang terpercaya, inovatif dan efisien.

Meliputi : 

  • Perdata & Pidana
  • Korupsi
  • Komersial dan Arbitrase Komersial
  • Ketenagakerjaan
  • Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Kepailitan

RFL menyediakan jasa pelayanan hukum yang menyeluruh dengan melindungi dan mengutamakan kepentingan klien dalam ranah hukum perusahaan bagi perusahaan lokal, internasional dan multinasional  yang mencakup sektor-sektor essensial dari kegiatan bisnis suatu korporasi. 

Pelayanan jasa hukum dalam area praktek ini sangat luas meliputi dari yang sederhana sampai dengan proyek yang kompleks, seperti menyusun perjanjian, pendirian (estabIishing) perusahaan, memperoleh izin, restrukturisasi perusahaan dan membantu klien dalam transaksi transnasional. 

RFL mengetahui bahwa prioritas utama klien RFL adalah untuk mengelola dan meminimalkan risiko, maka RFL memberikan evaluasi secara menyeluruh dan jelas tentang posisi klien, berbagai pilihan yang tersedia, dan rekomendasi tentang cara terbaik untuk mencapai solusi, tepat waktu, komersial dan hemat biaya,

Meliputi : 

  • Uji Tuntas (Legal Due Diligence/LDD)
  • Penyusunan Dan Analisa Perjanjian
  • Pendirian Badan Hukum
  • Hukum Perusahaan
  • Perdagangan Internasional
  • Transaksi Bisnis Internasional
  • Negosiasi Bisnis
  • Penanaman Modal Asing Dan Dalam Negeri
  • Kemitraan Usaha (Joint Venture)
  • Perijinan
  • Lisensi (Licensing)
  • Merger, Akuisisi, Konsolidasi Dan Pemisahan
  • Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Penyusunan Peraturan Perusahaan
  • Perlindungan Konsumen Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Anti Monopoli
  • Properti (Real Estate)
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

RFL memberikan jasa pelayanan hukum untuk menyelesaikan suatu sengketa diluar jalur pengadilan. Dengan ada pelayanan jasa hukum ini, maka Klien dapat menyelesaikan suatu sengketa tidak harus melalui suatu sengketa namun dapat ditempuh melalui pelayanan jasa hukum ini yang memiliki beberapa keuntungan dibanding penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (Litigasi),

Meliputi : 

  • Konsultasi
  • Penyusunan Dan Analisa Perjanjian
  • Pendirian Badan Hukum
  • Hukum Perusahaan

RFL menyediakan pelayanan jasa hukum dengan alternatif penyelesaian sengketa pengadilan secara kooperatif baik di tingkat nasional dan internasional diluar baik di tingkat nasional dan internasional. 

Dalam area praktek ini RFL membantu klien yang ingin memasuki pasar perbankan dan pendanaan Indonesia, memberi masukan tentang semua aspek hukum terkait dengan pendirian dan pengoperasian lembaga keuangan di Indonesia. RFL mewakili bank terhadap semau kebutuhan hukum dan perusahaan atas produk-produk perbankan tertentu seperti pinjaman (kartu kredit, pinjaman konsumer, komersial dan korporat), pendanaan (tabungan, deposito berjangka, dan sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan), pasar uang, derivatif, lembaga keuangan dan produk perbendaharaan lain, pendanaan perdagangan (letters of credit) dan transaksi finansial lain, baik terjamin maupun tidak terjamin, di dalam dan di luar Indonesia.

RFL memberi arahan dan opini pada emiten, underwriter dan investor dalam hal transaksi saham, obligasi, obligasi konversi dan surat berharga. Pelayanan jasa hukum ini juga meliputi kegiatan persiapan dan membantu Klien untuk melaksanakan Penawaran Umum (IPO), penawaran sekunder atau lanjutan, serta alternatif pendanaan strategis.

Perubahan perundang-undangan dan peraturan pada lingkungan ketenagakerjaan di Indonesia mendorong RFL untuk selalu mengikuti semua perubahan tersebut. RFL akan memberikan masukan dan pendapat secara hukum kepada perusahaan terkait (Klien)  yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan. RFL juga memberikan pelayanan jasa untuk melakukan pengurusan izin kerja, visa, izin tinggal, dan persetujuan pemerintah dan pengisian formulir terkait. 


Selain itu RFL akan juga memberikan jasa pelayanan hukum untuk mewakili klien apabila terjadi sengketa perselisihan hubungan industrial. Dalam area praktek ini RFL memberikan pelayanan jasa hukum kepada korporasi pada ranah hukum ketenagakerjaan, 

Meliputi : 

  • Hubungan Industrial
  • Perijinan Tenaga Kerja Asing
  • Perselisihan Hubungan Industrial
  • Skema Tunjangan Pensiun

RFL akan membantu klien yang berminat memasuki pasar asuransi Indonesia dimana selalu bersinggungan dengan hukum dan diberlakukan suatu persyaratan tertentu berkaitan dengan pendirian serta pengoperasian lembaga usaha dan kantor cabang suatu perusahaan asuransi.

RFL akan memberikan saran kepada klien dalam bidang praktek ini di berbagai permasalahan hukum yang timbul. Dalam konteks daerah minyak, gas dan pertambangan, jasa kami meliputi persiapan dokumen sampai pembentukan penuh sebuha perusahaan minyak, gas atau pertambangan. RFL juga menyusun pendapat hukum (LDD) yang diperlukan dan dokumen kompleks untuk proyek-proyek minyak, gas dan pertambangan.

RFL berusaha untuk terus meningkatkan pengetahuannya berkaitan dengan hukum pajak dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan pajak. Dalam hal ini RFL berusaha untuk memberikan suatu gambaran yang jelas kepada Klien untuk dapat menemukan suatu solusi perhitungan pajak yang ramah bagi klien untuk setiap jenis transakasi yang dilakukan oleh klien. Pelayanan jasa hukum ini diberikan untuk perorangan atau perusahaan.

Perkembangan dunia bisnis di Indonesia menyebabkan hukum dalam ranah kekayaan intelektual  ikut berkembang secara intens, maka RFL memberikan jasa penawaran hukum untuk melakukan penelitian dalam pencarian merek dagang, hak cipta, paten dan desain dan pendaftaran. RFL memiliki konsultan HAKI yang telah memiliki ijin resmi untuk melakukan pendaftaran HAKI dan telah memiliki pengalaman dalam menangani proses pendaftaran HAKI serta dapat memberikan konsultasi hukum atas ranah hukum HAKI untuk membantu menjamin perlindungan hak-hak Klien RFL.

Pelayanan jasa hukum ini ditujukan untuk perusahaan negara atau perusahaan swasta yang membutuhkan mitra kerjasama dalam bidang hukum. Dimana perusahaan akan memiliki divisi bidang hukum yang dikelola secara profesional oleh RFL. Pelayanan jasa hukum retainer adalah jenis pelayanan hukum yang efektif dan effisien bagi perusahaan yang membutuhkan mitra dalam bidang hukum. SLF menjadi mitra dari perusahaan untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dihadapi perusahaan baik di dalam pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non litigasi).


Seluruh bentuk pelayanan jasa hukum ini akan dikenakan biaya retainer (retainer fee) secara tetap (fix rate) setiap bulannya dengan tanpa adanya biaya tambahan attorney fee lainnya. Bentuk pelayanan jasa hukum retainer yang diberikan kepada klien antara lain:

  • Melakukan legal research atas setiap aspek hukum dari klien
  • Memberikan legal audit atas badan usaha klien
  • Melakukan legal due diligence (uji tuntas)
  • Memberikan advis hukum (legal advice) baik secara verbal atau tertulis yang dituangkan dalam legal memorandum atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien
  • Menyusun legal opinion untuk klien atas pemahaman hukum terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien
  • Melakukan analisa (review) dan menyusun (drafting) segala bentuk perjanjian bisnis yang dibutuhkan perusahaan untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga
  • Melakukan review atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang memiliki hubungan dengan kegiatan usaha klien
  • Memberikan informasi terbaru terbaru (update) dan analisa (review) atas peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang berhubungan dengan kegiatan usaha klien
  • Mengajukan permohonan dan/atau pengurusan ijin usaha yang dibutuhkan klien agar kegiatan usahanya di Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia
  • Menjadi perwakilan (representative) hukum klien baik di dalam pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non litigasi)
  • Melakukan pendampingan klien dalam melakukan negosiasi bisnis
  • Melakukan pendampingan dan/atau mewakili klien dalam proses pemeriksaan, melakukan komunikasi atau hubungan dalam bentuk lainnya dengan pihak ketiga termasuk tidak terbatas pada seluruh jajaran dan tingkatan instansi pemerintah Indonesia termasuk tidak terbatas pada Kepolisian Republik Indonesia, OJK, Kantor Direktorat Pajak, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Kejaksaan Republik Indonesia, Badan peradilan di Indonesia dan instansi-instansi pemerintah lainnya
  • Menyediakan pelayanan jasa hukum secara spesifik (custom) sesuai dengan kebutuhan klien
Rincian tentang pelayanan jasa hukum retainer yang akan dituangkan dalam perjanjian retainer (retainer agreement) secara tertulis.

RFL juga melayani pemberian pelayanan jasa hukum pada bidang penjualan langsung atau multi level marketing. Pemberian pelayanan jasa hukum yang disediakan oleh RFL dimulai dari start up hingga didirikan dan perusahaan tersebut dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah di wilayah hukum negara Republik Indonesia.  Bentuk pelayanan jasa hukum dalam bidang ini meliputi :

  • Menyusun legal memorandum terkait dengan pendirian badan hukum perusahaan penjualan langsung
  • Pemberitahuan terkait dengan pembaruan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penjualan langsung
  • Menyusun dan menganalisa perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga
  • Melakukan pendampingan

Don’t Hesitate To Ask

CONSULTATION

Feel free to get in touch with any enquiries and one of our friendly members of staff will get back to you as soon as possible, we are here to help!

Fill out the form below to recieve confidential consultation. Don’t worry, we never share your information or use it to spam you.